Selasa, 21 Juni 2016

SISTEM PERPAJAKAN

Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut.
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta masyarakat untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment).
Oleh karena itu, pemerintah mengatur sistem perpajakan yaitu Undang-Undang Perpajakan yang baru, yang terdiri atas UU Nomor 16 tahun 2000, UU Nomor 17 tahun 2000, UU Nomor 18 tahun 2000, dan UU Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 9 tahun 1994, UU Nomor 10 tahun 1994, UU Nomor 11 tahun 1994, dan UU Nomor 12 tahun 1994.
a . Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-undang ini berisi dua bab, yaitu:
1) Bab I mengenai pengertian dasar yang berkaitan dengan pajak dan perhitungan pajak.
Dalam UU ini berisi pengertian berikut.
a) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak tertentu.
b) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
c) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
d) Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
f) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
g) Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
h) Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
i) Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j) Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
1) Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak meliputi:
a) - orang pribadi
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
b) badan
c) bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
a) Subjek pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b) Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang menjalankan usaha;
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2) Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dpaat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam Bentuk apapun, termasuk:
a) penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c) laba usaha;
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
h) royalti;
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k) keuntungan karena pembebasan utang;
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n) premi asuransi;
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
Pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
a) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut.
- Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tahun pajak 2006.
4) Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.

Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.


Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1) Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 120.000.000,00. Pajak Penghasilan terutang dihitung:



2) Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan neto setiap tiga bulan Rp 24.320.000,00 wajib pajak tersebut berstatus kawin dan mempunyai 3 orang anak, sedangkan istrinya tidak mempunyai usaha. Dengan demikian perhitungan PPh sebagai berikut.


c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1) Objek Pajak

Menurut Pasal 4, yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
b) impor barang kena pajak,
c) penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha,
d) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
f) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Menurut Pasal 5, di samping pengenaan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yaitu:

a) penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,

b) impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

2) Tarif PPN dan PPn BM

Menurut Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),
b) tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),
c) dengan peraturan pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah:

a) tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendahrendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggitingginya 75% (tujuh puluh lima persen),
b) atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen),
c) dengan peraturan pemerintah ditetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM,
d) macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak pusat yang hasil pemungutannya diserahkan ke pemerintah daerah, untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.

1) Objek PBB

Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

a) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
b) Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
c) Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
d) Digunakan oleh perwakilan diplomat, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2) Tarif PBB

Tarif PBB yang dikenakan pada objek pajak adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOKP). Dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Adapun dasar pengenaan PBB adalah sebagai berikut.
a) Dasarnya adalah nilai jual objek pajak.
b) Besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
c) Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendahrendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
d) Besarnya nilai jual kena pajak ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.


3) Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pembagian hasil penerimaan PBB diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun pada garis besarnya penerimaan tersebut dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketentuan besarnya persentase (%) dan urutan pembagian hasil penerimaan PBB antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
a) Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan Negara (100%).
b) 10% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah pusat dan disetor ke kas negara.
c) 90% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah daerah.
d) 90% untuk pemerintah daerah tersebut masih harus dikurangi dengan 10% untuk biaya pemungutan. Sisanya: - Untuk Pemerintah Daerah Tk I 20%
- Untuk Pemerintah Daerah Tk II 80%





e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bea Meterai

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai ditentukan sebagai berikut.

1) Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp 6.000,00.
2) Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 3.000,00 lebih dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.
3) Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00.

Sebagai gambaran tentang besarnya penerimaan dari pajak negara, berikut ini disajikan perkembangan penerimaan beberapa jenis pajak-pajak negara dari tahun 2006–2007.



Kartu Utang

 
 
 

Pengertian Utang

Utang adalah kewajiban suatu badan usaha/ perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu.


Penggolongan Utang

Utang perusahaan digolongkan menjadi :

a.     Utang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Contoh : utang usaha/dagang, utang garansi dan lain-lain.

b.     Utang jangk panjang adalah utang yang pelunasannya akan dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Contoh : utang hipotik, utang obligasi, utang bak dan lain-lain.


Metode pencatatan utang

Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.

Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarkan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran dan saldo utang.

Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang di simpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang.


a. Hutang yang pembayarannya dalam jangka pendek adalah :

1.     Hutang (Account Payable), yaitu hutang jangka pendek tidak di sertai perjanjian tertulis. Timbulnya karena transaksi pembelian kredit.

2.     Wessel bayar (notes payable), yaitu hutang jangka pendek yang di sertai perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Timbulnya wessel bayar.

-          Mengaksep wessel

-          Menyerahkan promes/aksep

3.     Beban-beban yang harus dibayar (Accruals Payable) yaitu : suatu kewajiban yang telah menjadi beban (seharusnya sudah dibayar) tetapi belum di bayar karena belum saat pembayarannya.

Contoh :

a.     Upah ymh dibayar (accrued wages payable)

b.     Bunga ymh dibayar (accrued insterest payable)

c.     Sewa ymh dibayar (accrued rent payable)

d.     Pajak ymh dibayar (accrued tax payable)

4.     Penghasilan yang ditangguhkan (deferred revenue), yaitu penerimaan persekot pembayaran dari pihak lain (penghasilan yang belum menjadi hak perusahaan tetapi sudah diterima).

Contoh ;

a.     Bunga di terima dimuka (interest received in advance)

b.     Sewa di terima dimuka (rent collected in advance)


b. Hutang jangka panjang


Hutang jangka panjang yaitu hutang perusahaan kepada pihak lain yang pelunasannya dalam jangka panjang (lebih dari satu tahun) dihitung dari tanggal neraca.

Jenis-jenis Long Term debts :

1.     Hutang Hipotik (mortage notes payable) yaitu hutang jangka panjang dengan jaminan aktiva tetap.

2.     Pinjaman obligasi (band payable) yaitu surat tanda berutang kepada pemegang dengan pembayaran bunga yang pelunasannya lebih dari satu tahun.

Contoh :

Pasiva

HUTANG JANGKA PENDEK

Hutang                                                                   Rp

Wessel bayar                                                         Rp

Biaya yang masih harus di bayar                 Rp

Penghasilan diterima di muka                      Rp

HUTANG JANGKA PANJANG

Hutang hipotek                                                       Rp

Pinjaman obligasi                                        Rp


Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, manambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.




Kartu Utang


Mempersiapkan Kartu Utang


Kartu Utang adalah salah satu sarana untuk mencatat adanya mutasi utang secara terperinci pada tiap-tiap kreditor. Informasi yang terdapat pada kartu utang yaitu nama kreditor, nomor rekening, syarat pembayaran utang, formulir untuk mencatat adanya mutasi utang. Sedangkan isi dari formulir pencatatan mutasi utang yaitu tanggal terjadinya transaksi , keterangan, nomor bukti transaksi, kolom debit, kredit dan saldo.

Berikut contoh bentuk kartu utang :



PT…………
..……………
KARTU UTANG
Nama Kreditor             : …………………
Syarat Pembayaran      : …………………
No. Rekening                 : …………………
Tanggal
Keterangan
No. Bukti
Debit
Kredit
Saldo
 

 















Transaksi yang mempengaruhi besarnya saldo utang yaitu :

a. Transaksi pembelian secara kredit

b. Transaksi retur pembelian secara kredit

c. Transaksi pembayaran utang




Pengecekan Saldo Utang & Laporan Utang


Melakukan Pengecekan Saldo Utang

1. Rumus Saldo Utang

a.     Rumus untuk pengecekan saldo utang

Saldo awal utang                                                          xxx

Jumlah pembelian kredit/buku pembelian         xxx

Penjumlahan                                                                             xxx

Pembayaran utang buku pengeluaran kas                       xxx

Retur pembelian                                                           xxx

Total pembayaran dan retur                                                                 (xxx)

Saldo utang akhir                                                                                 xxx

b.     Pencocokan saldo akun buku besar utang dengan daftar saldo utang disebut pengecekan saldo utang. Berikut prosedur pengecekan saldo utang :

1)     Mengadakan inventarisasi dan rekapitulasi atas transaksi dan kartu utang setiap kreditor.

2)    Memposting transaksi yang berasal dari catatan buku jurnal ke dalam akun buku utang dagang. Kemudian, besar utang pada periode tersebut disajikan dalam laporan utang.

3)    Saldo akhir menurut catatan daftar saldo utang harus sama dengan catatan pada akun utang dagang.


2. Membuat Laporan Utang

Mencatat jumlah utang dan memeriksa pembayaran utang sesuai tanggal jatuh tempo utang merupakan tugas utama bagian utang. Pengelola kartu utang harus membuat laporan saldo utang tiap kreditor dan utang yang telah jatuh tempo secara periodic. Tanggal jatuh tempo pembayaran utang ditetapkan berdasarkan tanggal faktur pembelian dan syarat pembayaran yang telah ditetapkan oleh pihak penjual. Berikut penggolongan status utang.

a.     Utang yang belum jatuh tempo

b.     Utang dalam masa telah jatuh tempo

c.     Utang yang belum dibayar



Voucher Payable Prosedure


Jika dalam account payable procedure, pencatatan utang melalui 4 tahap, sedangkan dalam voucher payable procedure, pencatatan utang melalui dua tahap dalam register bukti kas keluar dan jurnal pengeluaran kas.

Dokumen yang digunakan dalam pencatatan voucher payable procedure adalah : Bukti kas keluar atau kombinasi bukti kas keluar dan cek. Bukti kas keluar ini merupakan formulir pokok dalam voucher payable procedure. Dimana bukti kas keluar ini, mempunyai tiga fungsi yaitu :

1.     Sebagai surat perintah kepada bagian kassa untuk melakukan pengeluaran kas sejumlah yang tercantum di dalamnya.

2.     Sebagai pemberitahuan kepada kreditor mengenai tujuan pembayarannya.

3.     Sebagai media untuk dasar pencatatan utang dan persediaan.


Seperti halnya harta perusahaan, maka utang perusahaan pun di bagi menjadi 2 kelompok, yaitu hutang lancar dan hutang jangka panjang. Utang lancar adalah hutang-hutang yang harus dilunasi dalam jangka pendek atau tidak lebih dari satu tahun. Termasuk hutang jangka pendek :

1.     Hutang dagang yakni hutang yang terjadi karena pembelian barang di lakukan secara kredit. Hutang dagang biasanya tidak di jamin dengan surat perjanjian, terjadi karena semata-mata karena atas dasar kepercayaan.

2.     Utang wessel (notes payable) yaitu utang dengan jaminan surat perjanjian khusus dalam bentuk wesel yang di atur dengan undang-undang.

3.     Beban-beban yang masih harus dibayar (accrual payable) yaitu beban yang sudah terjadi dan harus di catat, tetapi pada saat menyusun rencana belum di bayar. Termasuk kelompok ini : utang bunga, utang sewa dan utang gaji.

4.     Utang pajak yaitu pajak yang belum di setor kekas Negara.

5.     Pendapatan diterima dimuka yaitu penerimaan-penerimaan dari pihak lain untuk jasa yang belum di serahkan oleh pihak perusahaan. Misalnya : Bunga diterima dimuka atau sewa diterima dimuka.


Utang jangka panjang (long term liabilities) adalah hutang yang jatuh tempo pelunasan lebih dari satu tahun. Termasuk kelompok hutang jangka panjang :

1.     Hutang obligasi (Bond payable) yaitu hutang kepada pemegang obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan.

2.     Hutang hipotik (mortage notes payable) yaitu hutang perusahaan yang di jamin dengan benda-benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan gedung dan sebagainya.

Senin, 07 Maret 2016

Dasar dasar akuntansi

Dasar Dasar Akuntansi Manajemen

Dasar Akuntansi Manajemen Akuntansi manajemen adalah suatu kegiatan (proses) yang menghasilkan informasi keuangan bagi manajemen untuk pengambilan keputusan ekonomi dalam melaksanakan fungsi manajemen. Fungsi-fungsi manajemen yang dimaksud adalah terutama mengenai fungsi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan pengambilan keputusan.

LOGO PENGANTAR BISNIS

KONSEP DASAR AKUNTANSI MANAJEMEN

 

Biaya

Setiap peusahaan pasti mremiliki sejumlah informasi tentang biaya yang akan atau telah menjadi tanggungan perusahaan. Informasi yang akurat mengenai biaya produk maupun jasa merupakan hal yang penting dalam setiap tahap fungsi manajemen, yaitu manajemen strategik, perencanaan dan pengambilan keputusan, pengendalian manajemen dan pengendalian operasional, dan pembuatan laporan keuangan.

Pengertian Biaya

Memahami arti biaya dan terminologi yang berkaitan dengan biaya sangatlah penting dalam mempelajari akuntansi manajemen.Definisi tentang konsep biaya sangat penting, karena dalam ilmu akuntansi terdapat dua istilah biaya, yaitu biaya sebagai cost dan expense. Tentu saja kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda.  

Dalam buku “Activity Based Cost Sistem : Sistem Informasi Biaya Untuk Pengurangan Biaya”  definisi Biaya adalah:
“Biaya (cost) adalah kas atau nilai setra kas yang dikorbankan untuk memperoleh barang dan jasa yang diharapkan akan membawa manfaat sekarang atau di masa depan bagi organisasi.”(Mulyadi,  2003:4)
Dalam buku yang sama, biaya sebagai expense didefinisikan sebagai berikut:
“Biaya (expense) adalah kas sumber daya yang telah atau akan dikorbankan untuk mewujudkan tujuan tertentu. (Mulyadi, 2003:4).
Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan  bahwa biaya adalah sebagai sumber daya yang di ukur dengan uang yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan biaya juga merupakan kas sumber daya yang dikorbankan untuk memperoleh barang dan jasa dan untuk mendapatkan manfaat sekarang atau dimasa yang akan datan. Manajemen perusahaan harus merencanakan dan mengendalikan dengan baik penentuan biaya untuk menghasilkan manfaat saat ini dan di masa depan, maka karena informasi biaya memberikan kerangka berpikir untuk mengelola masukan agar nilai masukan yang dikorbankan lebih rendah dari nilai keluaran yang diperoleh oleh perusahaan. Sehingga dapat diketahui bagaimana biaya dan kecenderungannya. Dengan memahami biaya berarti telah mengetahui berapa biaya yang harus dikorbankan untuk membuat suatu produk. 

Berdasarkan berbagai definisi biaya sebagai cost dan sebagai expense diatas umumya mempunyai kesamaan makna, yaitu:
  • Cost merupakan pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang yang terjadi atau secara potensial akan terjadi dan pengorbanan tersebut untuk tujuan tetentu.
  • Expense merupakan cost dari orang dan jasa telah menjadi beban (expired) karena berlalunya waktu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam proses untuk memperoleh pendapatan. 
Oleh karena itu ketepatan pembebanan biaya menghasilkan informasi yang lebih bermutu yang kemudian dapat digunakan untuk membuat keputusan yang lebih baik. Agar biaya dapat dibebankan dengan mudah dan akurat, maka perlu adanya penelusuran biaya yaitu pembebanan aktual dari biaya ke objek biaya dengan menggunakan ukuran yang dapat diamati pada konsumsi sumber daya oleh objek biaya. 


Pembebanan biaya dapat  terjadi melalui cara berikut ini :
  • Penelusuran langsung (Direct Tracing)adalah suatu proses pengidentifikasian dan pembebanan biaya yan berkaitan secara khusus dan fisik dengan suatu objek.
  • Penelusuran penggerak (Driver Tracing) adalah penggunaan penggerak untuk membebankan biaya pada objek biaya.
  • Alokasi (Allocation).adalah pembebanan tidak langsung ke obyek biaya. Biaya tidak langsung adalah biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan pada obejek biaya, baik dengan menggunakan penelusuran langsung maupun penggerak.

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa biaya adalah setiap item yang dibiayai, yang diukur dan dibebankan, dimana proses pembebanan biaya tersebut harus dilakukan secara akurat yang keakuratannya dapat ditelusuri melalui penelusuran biaya. Karena Penelusuran biaya menentukan seberapa objektif,dapat diandalkan, dan berartinya ukuran biaya yang dihasilakan, dan seberapa yakinnya pengambilan keputusan  dalam memahami dan mengandalkan ukuran biaya sebagai dasar untuk membuat prediksi dan pengambilan keputusan  sehingga pembebanan biaya yang tepat dapat tercapai dan menghasilkan penghematan serta keputusan yang benar dan evaluasi yang baik.       


Objek Biaya

Objek biaya dapat berupa apapun, seperti produk, pelanggan, departemen, proyek, aktivitas, dan lain-lain yang digunakan untuk mengukur dan membebankan biaya. Beberapa tahun terakhir, aktivitas muncul sebagai objek biaya yang terpenting. Aktivitas adalah unit dasar dari kerja yang dilakukan dalam sebuah organisasi dan dapat juga dideskripsikan sebagai kumpulan tindakan dalam suatu organisasi yang berguna bagi para manajer untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.

Klasifikasi Biaya

Pengklasifikasian Biaya penting artinya untuk memberikan informasi mengenai biaya yang lebih ringkas dan sitematis atas keseluruhan elemen biaya yang ada yang digolongkan ke dalam golongan-golongan tertentu.

Dalam buku “Akuntansi Biaya” biaya dapat digolongkan menjadi
  1. Objek pengeluaran
  2. Fungsi pokok dalam perusahaan
  3. Hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai
  4. Perilaku biaya dalam hubungannya dengan  volume kegiatan
  5. Jangka waktu manfaatnya. (Mulayadi 2000,14)


Penjelasan :
  • Penggolongan biaya menurut objek pengeluaran
Dalam cara penggolongan ini, maka obyek pengeluaran merupakan dasar penggolongan biaya. Misalnya nama obyek pengeluaran adalah bahan bakar, maka semua pengeluaran yang berhubungan dengan bahan bakar disebut “biaya bahan bakar”. Contoh penggolongan biaya atas dasar obyek pengeluaran dalam perusahaan kertas adalah sebagai berikut : biaya merang, biaya jerami, biaya gaji dan upah, biaya soda, biaya depresiasi mesin, biaya asuransi, biaya bunga, biaya zat warna
  • Penggolongan biaya menurut fungsi pokok dalam perusahaan
Dalam perusahaan manufaktur, ada tiga fungsi pokok, yaitu fungsi produksi, fungsi pemasaran, dan fungsi administrasi dan umum. Oleh karena itu dalam perusahaan manufaktur, biaya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok :
  1. Biaya produksi, merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk yang siap dijual.
  2. Biaya pemasaran, merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk.
  3. Biaya administrasi dan umum, merupakan biaya-biaya untuk mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran.
  • Penggolongan hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai
Sesuatu yang dibiayai dapat berupa produk atau departemen. Dalam hubungannya dengan sesuatu yang dibiayai, biaya dapat dikelompokkan menjadi dua golongan :
  • Biaya langsung (direct cost).
Biaya langsung adalah biaya yang terjadi, yang penyebab satu- satunya adalah karena adanya sesuatu yang dibiayai.
  • Biaya tidak langsung (indirect cost).
Biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh sesuatu yang dibiayai.
  • Penggolongan prilaku biaya dalam hubunganya dengan volume kegiatan


Dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, biaya dapat digolongkan menjadi 4 (empat) yaitu :
  • Biaya Variabel.
Biaya Variabel adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan      
  • Biaya Semi variabel.
Biaya Semi variabel adalah biaya yang berubah tidak sebanding dengan  perubahan  volume kegiatan.
  • Biaya Semi fixed.
Biaya Semi fixed adalah biaya yang tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang konstan pada volume produksi.
  • Biaya Tetap.
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisar volume kegiatan tertentu.
Penggolongan biaya menurut jangka waktu manfaatnya.


Atas dasar jangka waktu manfaatnya, biaya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • Pegeluaran Modal (Capital Expenditures).
Pengeluaran modal adalah biaya yang mempunyai manfaat dari satu periode akuntansi (biasanya periode akuntansi adalah salah satu tahun kalender)
  • Pengeluaran Pendapatan (Revenue Expenditure).
Pengeluaran pendapatan adalah biaya yang hanya mempunyai manfaat    dalam periode akuntansi terjadinya pengeluaran tersebut.


Harga Pokok Produk dan Jasa

Keluaran organisasi merupakan salah satu objek biaya terpenting. Ada dua jenis keluaran, yaitu produk berwujud dan jasa. Produk berwujud adalah barang yang dihasilkan dengan mengubah bahan baku melalui penggunaan tenaga kerja dan masukan modal. Jasa adalah tugas atau aktivitas yang dilakukan untuk pelanggan atau aktivitas yang dijalankan oleh pelanggan dengan menggunakan produk atau fasilitas organisasi. Jasa juga diproduksi dengan menggunakan bahan, tenaga kerja, dan masukan modal.
Jasa berbeda dengan produk berwujud dalam empat dimensi penting:
  • Tidak berwujud: pembeli jasa tidak dapat melihat, merasakan, mendengar, atau mencicipi suatu jasa sebelum jasa tersebut dibeli.
  • Tidak tahan lama: jasa tidak dapat disimpan untuk kegunaan masa depan oleh pelanggan, tetapi harus dikonsumsi saat diadakan.
  • Tidak dapat dipisahkan: produsen dan pembeli jasa biasanya harus melakukan kontak langsung saat terjadi pertukaran. Akibatnya, jasa kerap tidak dapat dipisahkan dari produsennya.
  • Tidak selalu sama: terdapat peluang variasi yang lebih besar pada penyelenggaraan jasa daripada produksi produk.
Organisasi yang membuat produk berwujud disebut organisasi manufaktur. Organisasi yang memproduksi produk tidak berwujud disebut organisasi jasa. Biaya setiap produk berlaku untuk produk berwujud dan tidak berwujud. Jadi, ketika membahas masalah harga pokok produk, kita mengacu pada produk berwujud dan tidak berwujud.


Biaya yang berbeda untuk tujuan yang berbeda

Harga pokok produk adalah pembebanan biaya yang mendukung tujuan manajerial yang spesifik. Rantai nilai internal perusahaan adalah seperangkat aktivitas yang dibutuhkan untuk mendesain, mengembangkan, memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melayani produk.

Harga pokok produk dan pelaporan keuangan eksternal

Salah satu tujuan utama sistem manajemen biaya adalah perhitungan harga pokok produk untuk pelaporan keuangan eksternal. Biaya dikelompokkan dalam dua kategori fungsional utama: produksi dan nonproduksi. Biaya produksi adalah biaya yang berkaitan dengan pembuatan barang dan penyediaan jasa. Biaya nonproduksi adalah biaya yang berkaitan dengan fungsi desain, pengembangan, pemasaran, distribusi, layanan pelanggan, dan administrasi umum.

Untuk barang berwujud, biaya produksi dan nonproduksi sering disebut sebagai biaya manufaktur dan nonmanufaktur. Biaya produksi dapat diklasifikasikan lebih lanjut sebagai:
  1. Bahan langsung: bahan yang dapat ditelusuri secara langsung pada barang atau jasa yang sedang diproduksi.
  2. Tenaga kerja langsung: tenaga kerja yang dapat ditelusuri secara langsung pada barang atau jasa yang sedang diproduksi. Pengamatan secara fisik dapat digunakan dalam mengukur kuantitas karyawan yang terlibat dalam memproduksi suatu produk dan jasa.
  3. Overhead: semua biaya produksi (selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung) dikelompokkan dalam satu kategori yang disebut overhead.


Laporan Keuangan Eksternal

  • Laporan laba rugi: Perusahaan manufaktur
  1. Harga produk produksi: mencerminkan total biaya barang yang diselesaikan selama periode berjalan.
  2. Barang dalam proses: terdiri atas semua unit yang telah diselesaikan sebagian dalam produksi pada titik waktu tertentu.
  • Laporan laba rugi: Perusahaan jasa
      Perusahaan jasa tidak memiliki persediaan awal atau akhir barang jadi. Berbeda dari perusahaan    manufaktur, perusahaan jasa tidak memiliki persedian barang jadi karena tidak mungkin menyimpan jasa.